Have an account?

Selasa, 09 Februari 2010

MEROKOK DIPANDANG DARI SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al Baqarah 195).

Tembakau atau rokok baru dikenal di Negara Islam pada abad ke 11 Hijriyah atau ke 16 Masehi berarti 4 abad yang lalu. Oleh karena itu belum ada ulama yang membicarakan masalah tembakau atau rokok apalagi tentang hukumnya halal dan haram.

Sewaktu tembakau muncul ulama mulai membicarakannya hanya mereka belum sepakat mengenai hukumnya karena belum diketahui hukumnya dizaman Rasulullah SAW. Ada yang menghalalkan karena tidak memabukkan dan memang tidak memabukkan karena tidak berbahaya bagi peminumnya. Pada dasarnya tembakau halal, tetapi juga dapat berubah menjadi haram bagi mereka yang mungkin berbahaya atau berpengaruh buruk. Salah satu dasar hukum Islam adalah bahwa dalam menentukan halal dan haram Islam bertujuan menjaga aqidah jiwa akal keturunan dan harta.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedap serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebeh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok pun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?

Dari sini tahulah kita bahwa tembakau/rokok berpengaruh jelek bagi kesehatan dan harta. Tembakau termasuk yang dibenci syara’ dan dalam mengharamkan atau memakruhkan sesuatu Islam tidak tergantung adanya dalil atau nash yang khusus mengenai hal tersebut, tetapi alasan atau hukum serta dasar-dasar tasri’ yang umum dapat menentukan hukum.

Qo’idah hukum Islam menyatakan :

Dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil masolih. (Menghindari resiko didahulukan atas menarik kemaslahatan).

Dengan alasan-alasan serta dasar hukum tersebut Islam mampu menentukan hal-hal yang ditimbulkan oleh budaya manusia baik yang haram maupun yang halal. Dengan mengenal sifat, pengaruh dan akibat sesuatu, bila terdapat penyakit dan bahaya perlu adanya larangan, bila manfaat dan maslahat lebih kuat harus diperbolehkan dan kalau bahaya dan manfaatnya sama besar maka menghindari bahaya lebih diutamakan dari pada pengobatan.

Untuk itu ijtima’ ulama komisi fatwa MUI yang berlangsung pada hari Ahad 26 Januari 2009 memutuskan :

1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat:

a. bahwa hukum merokok tidak wajib,

b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan

c. bahwa hukum merokok tidak mubah.

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat bahwa merokok hukumnya haram:

a. Di tempat umum,

b. bagi anak-anak;

c. bagi wanita hamil.

PERGUB DIY NO. 42/2009 menyatakan 7 (tujuh) kawasan dilarang merokok :

1. Tempat umum (Terminal Stasiun Bandara)

2. Tempat kerja

3. Tempat proses belajar mengajar

4. Tempat pelayanan kesehatan

5. Arena kegiatan anak

6. tempat Ibadah

7. Angkutan Umum

0 komentar: